Informasi Penting
Keanggotaan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
-
Pendaftaran Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) tidak dikenakan biaya
-
Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) berlaku selama 5 (lima) tahun
-
Kartu Anggota Perpustakaan (KAP) harus ditunjukkan saat peminjaman, pengembalian dan perpanjangan buku
Note :
Bagi yang sudah terdaftar sebagai anggota namun belum memiliki KAP, silahkan datang ke Perpusda Kabupaten Lima Puluh Kota selama jam layanan perpustakaan untuk proses foto dan pencetakan KAP