Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008. Secara historis, instansi ini bermula dari Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (KPAD) yang secara administratif berada di bawah Bagian Organisasi dan Bagian Arsip Sekretariat Daerah. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah kemudian memicu perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan klasifikasi Tipe B, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Transformasi fisik instansi ditandai dengan relokasi pusat layanan. Awalnya, operasional berpusat di Jalan Raya Negara KM 8, Tanjung Pati, yang kini difungsikan sebagai Depo Arsip serta perkantoran Bidang Kearsipan. Pada tahun 2021, melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sebesar Rp8,8 miliar, Pemerintah Kabupaten berhasil merampungkan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah yang representatif di Jalan Drs. H. Aziz Haily, MA, Kompleks Pemerintahan Bukik Limau, Sarilamak. Gedung berlantai tiga dengan luas dasar 18x58 meter ini diresmikan pada 13 Desember 2021 oleh Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando. Secara geografis, gedung ini terletak pada elevasi 15 meter dari permukaan jalan dan memiliki nilai estetika strategis dengan pemandangan langsung ke Gunung Sago, Gunung Bungsu, Gunung Marapi, dan Gunung Singgalang.
Hingga data per 5 Maret 2026, Dispusip mencatat basis keanggotaan sebanyak 5.565 orang yang mencakup berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, ASN, TNI/Polri, hingga masyarakat umum. Kekayaan literasi yang dikelola mencapai 27.343 eksemplar atau setara dengan 11.734 judul buku, yang bersumber dari pengadaan APBD, bantuan DAK Fisik Perpusnas RI, serta hibah dari masyarakat. Guna mengoptimalkan aspek operasional, Dispusip telah mengimplementasikan sistem automasi Inlis-lite sejak awal 2014. Perangkat lunak bantuan Perpusnas RI ini mengintegrasikan seluruh proses manajemen koleksi, mulai dari penginputan data, sirkulasi (peminjaman dan pengembalian), hingga layanan penelusuran informasi.
Pada aspek tata kelola kearsipan, Dispusip secara konsisten telah melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, penetapan jadwal retensi arsip, serta penelusuran arsip sejarah di lingkungan Pemerintah Kabupaten sejak tahun 2015. Urgensi terhadap kepastian hukum dan keamanan dokumen negara kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini menjadi landasan yuridis bagi penguatan sistem kearsipan yang lebih profesional, mengingat nilai vital arsip sebagai memori kolektif daerah dan instrumen akuntabilitas birokrasi.
Feedback