Kedudukan :
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- pelaksanaan administrasi dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.