DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Admin
Minggu, 29 September 2019
786 Dibaca

Kedudukan :

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

`

Feedback