DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

STRUKTUR ORGANISASI

Admin
Rabu, 16 Agustus 2023
457 Dibaca
...

 

No.

Jabatan

Tugas

1.

Kepala Dinas

Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan

2.

Sekretaris Dinas

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program,pengelolaan keuangan, dan pengelolaan umum dan kepegawaian.

 

a.

Kasubag. Umum  dan Kepegawaian

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.

 

b.

Kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

3.

Kepala Bidang Perpustakaan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

a.

Sub Koordinator Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK   

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

b.

Sub Koordinator Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka    

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

c.

Sub Koordinator Promosi dan Layanan Perpustakaan 

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Promosi dan Layanan Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

4.

Kepala Bidang Kearsipan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

a.

Sub Koordinator Arsip Dinamis  

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pengelolaaan, penataan, penyimpanan dan penyelamatan arsip dinamis perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan berskala kabupaten yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

b.

Sub Koordinator Arsip Statis dan Layanan Infomasi Kearsipan  

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor penelusuran arsip statis, akuisisi, pengolahan arsip statis SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan dilingkungan kabupaten dan layanan arsip serta informasi kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

c.

Sub Koordinator Penyelamatan dan Pelestarian Arsip  

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Penyelamatan dan Pelestarian Arsip bahan konvensional dan bahan media baru meliputi penyimpanan dan pengelolaan arsip statis dalam rangka pemeliharaan dan perawatan arsip statis yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

5.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaaan dan Kearsipan  (PPPK)

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah

 

a.

Sub Koordinator Pembinaan Perpustakaan            

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pembinaan sistem, SDM dan kelembagaan Perpustakaan, kerjasama, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan, meliputi : Pengembangan SDM bidang kepustakawanan, pemberian akreditasi perpustakaan wilayah kabupaten dan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

b.

Sub Koordinator Pembinaan Kearsipan       

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pembinaan sistem, SDM dan kelembagaan kearsipan, kerjasama, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan.

 

c.

Sub Koordinator Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan 

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pengawasan, kerjasama, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

`

Feedback