|
No. |
Jabatan |
Tugas |
|
|
1. |
Kepala Dinas |
Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan |
|
|
2. |
Sekretaris Dinas |
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program,pengelolaan keuangan, dan pengelolaan umum dan kepegawaian. |
|
|
a. |
Kasubag. Umum dan Kepegawaian |
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas. |
|
|
3. |
Kepala Bidang Perpustakaan |
Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. |
|
|
4. |
Kepala Bidang Kearsipan |
Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. |
|
|
5. |
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaaan dan Kearsipan (PPPK) |
Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah |
|
Feedback