DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

STRUKTUR ORGANISASI

Admin
Rabu, 16 Agustus 2023
3,840 Dibaca
...

No.

Jabatan

Tugas

1.

Kepala Dinas

Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan

2.

Sekretaris Dinas

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program,pengelolaan keuangan, dan pengelolaan umum dan kepegawaian.

 

a.

Kasubag. Umum  dan Kepegawaian

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.

3.

Kepala Bidang Perpustakaan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

4.

Kepala Bidang Kearsipan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

5.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaaan dan Kearsipan  (PPPK)

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah

`

Feedback