DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Syarat Peminjaman Koleksi Perpustakaan

Admin
Kamis, 26 September 2019
192 Dibaca
...

 

  1. Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam koleksi perpustakaan umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Jumlah peminjaman maksimal setiap anggota adalah 2 (dua) eksemplar koleksi dalam satu waktu.
  3. Masa peminjaman koleksi selama  1 ( satu) minggu, apabila pemustaka masih membutuhkan  koleksi tersebut, dapat memperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan dengan masa perpanjangan 1 ( satu) minggu.
  4. Setiap pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi yang dipinjam akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bila koleksi hilang , pemustaka wajib mengganti dengan judul  yang sama atau dengan buku yang subjeknya sama dan harga sebanding dengan koleksi yang hilang.

`

Feedback