Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam koleksi perpustakaan umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jumlah peminjaman maksimal setiap anggota adalah 2 (dua) eksemplar koleksi dalam satu waktu.
Masa peminjaman koleksi selama 1 ( satu) minggu, apabila pemustaka masih membutuhkan koleksi tersebut, dapat memperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan dengan masa perpanjangan 1 ( satu) minggu.
Setiap pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi yang dipinjam akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Bila koleksi hilang , pemustaka wajib mengganti dengan judul yang sama atau dengan buku yang subjeknya sama dan harga sebanding dengan koleksi yang hilang.