Tugas :
Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Promosi dan Layanan Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian Tugas :
1. Menyusun rencana dan program kerja seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
2.Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
3.Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;
4.Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5.Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
6.Malaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Promosi dan Layanan Perpustakaan;
7.Melaksanakan pengelolaan data promosi dan layanan perpustakaan;
8.Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha promosi dan layanan perpustakaan;
9.Melaksanakan bimbingan dan pengawasan pemakaian koleksi perpustakaan keliling dan LTPU (layanan tetap perpustakaan umum;
10.Menjaring informasi kebutuhan masyarakat pemakai jasa layanan perpustakaan umum dan ekstensi;
11.Menyiapkan bahan promosi dan layanan perpustakaan;
12.Melaksanakan kerjasama layanan antar perpustakaan;
13.Melaksanakan pelayanan jasa perpustakaan umum dan ekstensi;
14.Melaksanakan pengelolaan data penyimpanan berkas promosi dan layanan perpustakaan;
15.Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Promosi dan layanan perpustakaan;
16.Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;
17.Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
18.Melaksanakan sosialisasi, publikasi dan promosi perpustakaan;
19.Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;
20.Melaksanakan system pengendalian intern;
21.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
22.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Feedback