DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Promosi dan Layanan Perpustakaan

Admin
Sabtu, 03 Juli 2021
260 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Promosi dan Layanan Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

            1.  

1. Menyusun rencana dan program kerja seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;

2.Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;

3.Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Promosi dan Layanan Perpustakaan;

4.Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

5.Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;

6.Malaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Promosi dan Layanan Perpustakaan;

7.Melaksanakan pengelolaan data promosi dan layanan perpustakaan;

8.Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha promosi dan layanan perpustakaan;

9.Melaksanakan bimbingan dan pengawasan pemakaian koleksi perpustakaan keliling dan LTPU (layanan tetap perpustakaan umum;

10.Menjaring informasi kebutuhan masyarakat pemakai jasa layanan perpustakaan umum dan ekstensi;

11.Menyiapkan  bahan promosi dan layanan perpustakaan;

12.Melaksanakan kerjasama layanan antar perpustakaan;

13.Melaksanakan pelayanan jasa perpustakaan umum dan ekstensi;

14.Melaksanakan pengelolaan data penyimpanan berkas promosi dan layanan perpustakaan;

15.Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Promosi dan layanan perpustakaan;

16.Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;

17.Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

18.Melaksanakan sosialisasi, publikasi dan promosi perpustakaan;

19.Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan layanan perpustakaan;

20.Melaksanakan system pengendalian intern;

21.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan

22.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback