Uraian tugas Kepala Dinas sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Dinas;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merumuskan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Melaksanakan pengawasan pelayanan bidangPerpustakaan dan Kearsipan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan pembinaan akuntabilitas kinerja intansi dinas;
- Melaksanakan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dinas;
- Mengoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas Sekretariat dan Bidang;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengawasan penggunaan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pengendalian penggunaan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut :
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
- Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para KepalaSub Bagian,sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- Memantau,mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
- Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
- Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas dilingkup Dinas;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan
- Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi dilingkup Dinas
- Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
- Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
- Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
- Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
- Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
- Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas
- Mengkoordinasikan tugas-tugas internal dilingkup Dinas
- Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.