DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Uraian Tugas Kepala Dinas dan Sekretaris

Admin
Sabtu, 03 Juli 2021
423 Dibaca

Uraian tugas Kepala Dinas sebagai berikut  yes:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Dinas;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  5. Merumuskan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  7. Melaksanakan pengawasan pelayanan bidangPerpustakaan dan Kearsipan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  9. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya
  12. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  13. Melaksanakan pembinaan akuntabilitas kinerja intansi dinas;
  14. Melaksanakan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dinas;
  15. Mengoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas Sekretariat dan Bidang;
  16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. Melaksanakan pengawasan penggunaan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. Melaksanakan pengendalian penggunaan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut yes:

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para KepalaSub Bagian,sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau,mengendalikan,  mengevaluasi, dan  menilai  pelaksanaan  tugas bawahan;
  7. Mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
  8. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  9. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
  10. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas dilingkup Dinas;
  11. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan
  12. Mengatur  pelaksanaan  layanan  di  bidang  kesekretariatan  kepada  unit organisasi dilingkup Dinas
  13. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  15. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  17. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  18. Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk  pemimpin kegiatan;
  19. Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  20. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  21. Mengelola  dan  mengoordinasikan  penyusunan   rencana   anggaran   dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas
  22. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal dilingkup Dinas
  23. Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

`

Feedback