DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kabid Kearsipan

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
262 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

Uraian tugas  :

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Kearsipan;
  3. Mengelola rencana dan program kerja di bidang Kearsipan;
  4. Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  5. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan;
  6. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Kearsipan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kearsipan;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan;
  9. Menyelenggarakan penilaian dan pemusnahan arsip;
  10. Menyelenggarakan penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  11. Melaksanakan system pengendalian intern;
  12. Melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan dan penyelamatan arsip SKPD, BUMN, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan;
  13. Menyelenggarakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset daerah atau aset nasional yang ada di daerah
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

 

`

Feedback