Tugas :
Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Kearsipan;
- Mengelola rencana dan program kerja di bidang Kearsipan;
- Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kearsipan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Menyelenggarakan penilaian dan pemusnahan arsip;
- Menyelenggarakan penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
- Melaksanakan system pengendalian intern;
- Melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan dan penyelamatan arsip SKPD, BUMN, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan;
- Menyelenggarakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset daerah atau aset nasional yang ada di daerah
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.