DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kabid Perpustakaan

Admin
Sabtu, 03 Juli 2021
196 Dibaca

Tugas:

Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas :

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan;
  3. Mengelola rencana dan program kerja di bidang Perpustakaan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan,  mengevaluasi, dan  menilai  pelaksanaan  tugas bawahan;
  7. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perpustakaan;
  8. Merumuskan bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang Perpustakaan
  9. Melaksanakan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah;
  10. Menilai Prestasi Kerja Bawahan;
  11. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  12. Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya
  13. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  15. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback