Tugas:
Membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan;
- Mengelola rencana dan program kerja di bidang Perpustakaan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perpustakaan;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang Perpustakaan
- Melaksanakan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah;
- Menilai Prestasi Kerja Bawahan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern;
- Melaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.