DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Arsip Dinamis

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
359 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pengelolaaan, penataan, penyimpanan dan penyelamatan arsip dinamis perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan berskala kabupaten yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan seksi Arsip Dinamis;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi data dan informasi Arsip Dinamis;
  3. Menyiapkan bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan teknis daerah tentang Arsip Dinamis;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan dan penyajian data Arsip Dinamis;
  5. Melaksanakan pengembangan dan penetapan kebijakan Arsip Dinamis;
  6. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis pengelolaan, penataan, penyimpanan dan penyelamatan arsip dinamis;
  7. Melaksanakan pengolahan dan penyimpanan arsip dinamis;
  8. Melaksanakan pendataan, penerimaan, pengolahan, penyimpanan serta pemeliharaan arsip in aktif Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan;
  9. Melaksanakan penyusutan dan penilaian arsip-arsip inaktif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Melaksanakan pelayanan peminjaman arsip in aktif;
  11. Melakukan penataan arsip dinamis SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan;
  12. Melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan;
  13. Menyediakan, mengolah dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
  14. Melakukan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip in aktif;
  15. Melakukan supervisi dan pemindahan arsip in aktif di lingkungan pemerintah daerah;
  16. Melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi sistem kearsipan;
  17. Melaksanakan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kabupaten serta melakukan koordinasi dalam menpersiapkan bahan administrasi persetujuan JRA oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan bahan penyusutan arsip SKPD Kabupaten;
  18. Melaksanakan penilaian, pemindahan dan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya;
  19. Melaksanakan pengelolaan Daftar Pencarian dan Daftar Inventaris Arsip;
  20. Melaksanakan system pengendalian intern;
  21. Melaksanakan koordinasi pengelolaan, penataan dan penyelamatan arsip dengan seksi lain di lingkungan dinas;
  22. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback