DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Arsip Statis dan Layanan Infomasi Kearsipan

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
207 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor penelusuran arsip statis, akuisisi, pengolahan arsip statis SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan dilingkungan kabupaten dan layanan arsip serta informasi kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana program kerja Seksi Arsip Statis dan Layanan Informasi Kearsipan;
  2. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis Arsip Statis dan Layanan Informasi Kearsipan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Arsip Statis dan Layanan Informasi Kearsipan;
  4. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
  6. Melaksanakan survey, penilaian dan akuisisi/penarikan arsip statis SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan dilingkungan kabupaten;
  7. Melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
  8. Melaksanakan penelusuran arsip statis SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan dilingkungan kabupaten;
  9. Melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;
  10. Menetapkan naskah sumber arsip;
  11. Mengusulkan pemusnahan arsip;
  12. Menerima fisik arsip dan daftar arsip statis;
  13. Melaksanakan penataan informasi dan fisik arsip statis;
  14. Menyusun guide, daftar dan inventaris arsip statis;
  15. Melaksanakan kegiatan layanan informasi kearsipan;
  16. Melaksanakan perpustakaan khusus dalam rangka menunjang layanan arsip di ruang baca;
  17. Melaksanakan wawancara sejarah lisan dalam rangka pengembangan khasanah arsip;
  18. Melaksanakan publikasi kearsipan melalui sosialisasi, pameran dan informasi melalui media cetak dan elektronik;
  19. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan usaha perluasan khasanah arsip;
  20. Melaksanakan pengembangan sistem jaringan informasi kearsipan;
  21. Melaksanakan system pengendalian intern;
  22. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penelusuran, akuisisi, layanan dan informasi kearsipan dengan seksi lain di lingkungan dinas;
  23. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang
  24. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback