Tugas :
Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
- Melaksanakan NSPK program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
- Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi kebijakan teknis seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
- Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
- Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penerimaan, pengumpulan, penyimpanan dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam hasil terbitan daerah yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Melaksanakan pengembangan koleksi minangkabausiana baik berupa buku maupun koleksi non buku;
- Mengumpulkan data dan bahan kegiatan pengaturan dan pemeliharaan bahan perpustakaan;
- Menyiapkan bahan kegiatan perawatan bahan perpustakaan;
- Melaksanakan jejaring bibliografi dan katalog induk secara nasional;
- Melayani pemustaka yang membutuhkan informasi tentang koleksi minangkabausiana dan naskah kuno;
- Menyiapkan administrasi dalam rangka pemindahan media rekam koleksi minangkabau;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
- Mengalihmediakan naskah kuno tentang minangkabau;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelestarian bahan pustaka;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelestarian bahan pustaka;
- Mengumpulkan data dan bahan yang terkait dengan penataan dan penyimpanan naskah kuno;
- Melakukan kegiatan pemeliharaan, pengendalian dan pendayagunaan naskah kuno;
- Mengumpulkan data bahan pustaka yang rusak untuk dilakukan perawatan dan pelestarian;
- Menyiapkan bahan obat-obatan dan fumigasi untuk digunakan dalam perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
- Melaksanakan kegiatan reproduksi, alih naskah kuno untuk kepentingan pengguna naskah;
- Menyiapkan administrasi dalam rangka alih media koleksi perpustakaan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan deposit dan pelestarian bahan pustaka;
- Melaksanakan system pengendalian intern;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.