DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka

Admin
Sabtu, 03 Juli 2021
219 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  2. Melaksanakan NSPK  program dan kegiatan Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  3. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi kebijakan teknis seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  4. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka;
  5. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
  7. Melaksanakan penerimaan, pengumpulan, penyimpanan dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam hasil terbitan daerah yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri;
  8. Melaksanakan pengembangan koleksi minangkabausiana baik berupa buku maupun koleksi non buku;
  9. Mengumpulkan data dan bahan kegiatan pengaturan dan pemeliharaan bahan perpustakaan;
  10. Menyiapkan bahan kegiatan perawatan bahan perpustakaan;
  11. Melaksanakan jejaring bibliografi dan katalog induk secara nasional;
  12. Melayani pemustaka yang membutuhkan informasi tentang koleksi minangkabausiana dan naskah kuno;
  13. Menyiapkan administrasi dalam rangka pemindahan media rekam koleksi minangkabau;
  14. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
  15. Mengalihmediakan naskah kuno tentang minangkabau;
  16. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelestarian bahan pustaka;
  17. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelestarian bahan pustaka;
  18. Mengumpulkan data dan bahan yang terkait dengan penataan dan penyimpanan naskah kuno;
  19. Melakukan kegiatan pemeliharaan, pengendalian dan pendayagunaan naskah kuno;
  20. Mengumpulkan data bahan pustaka yang rusak untuk dilakukan perawatan dan pelestarian;
  21. Menyiapkan bahan obat-obatan dan fumigasi untuk digunakan dalam perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
  22. Melaksanakan kegiatan reproduksi, alih naskah kuno untuk kepentingan pengguna naskah;
  23. Menyiapkan administrasi dalam rangka alih media koleksi perpustakaan
  24. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan deposit dan pelestarian bahan pustaka;
  25. Melaksanakan system pengendalian intern;
  26. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback