DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Pembinaan Perpustakaan

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
262 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pembinaansistem, SDM dan kelembagaan Perpustakaan, kerjasama, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan, meliputi : Pengembangan SDM bidang kepustakawanan, pemberian akreditasi perpustakaan wilayah kabupaten dan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pembinaan Perpustakaan;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi data dan informasi Pembinaan Perpustakaan;
  3. Menyiapkan bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan teknis daerah tentang Pembinaan Perpustakaan;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan dan penyajian data Pembinaan Perpustakaan;
  5. Melaksanakan pengembangan dan penetapan kebijakan Pembinaan Perpustakaan;
  6. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis pembinaan sistem, SDM dan lembaga perpustakaan;
  7. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi arsip dinamis;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data pembinaan perpustakaan;
  9. Melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan perpustakaan pada perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah, perpustakaan desa/nagari, perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan perguruan tinggi;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan, konsultasi dan pengendalian dibidang peencanaan kebutuhan jabatan fungsional pustakawan di daerah bimbingan dan konsultasi SDM serta kelembagaan perpustakaan, pengolahan data, evaluasi tugas dan fungsi jabatan fungsional pustakawan;
  11. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pada semua jenis perpustakaan;
  12. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pembinaan pada semua jenis perpustakaan;
  13. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembinaan perpustakaan;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan perpustakaan;
  15. Melaksanakan system pengendalian intern;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback