DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Pengawasan Pepustakaan dan Kearsipan

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
685 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor pengawasan, kerjasama, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana program kerja Seksi Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Pengawasan Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. Malaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. Melaksanaan pengelolaan data pengawasan kearsipan dan perpustakaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pengawasan penyelenggaraan kearsipan SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan;
  6. Melaksanakan pengawasan SDM pengelola kearsipan Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan serta perseorangan;
  7. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pengawasan penyelenggaraan perpustakaaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat;
  8. Melaksanakan pengawasan SDM perpustakaaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat;
  9. Melaksanakan pengkajian produk hukum kearsipan dan perpustakaan;
  10. Melaksanakan audit kearsipan dan perpustakaan;
  11. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan dan perpustakaan;
  12. Melaksanakan monitoring hasi pengawasan kearsipan dan perpustakaan;
  13. Menyampaikan hasil rekomendasi pengawasan kepada Bupati melalui kepala dinas;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan dan perpustakaan;
  15. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback