Tugas :
Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
- Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
- Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
- Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
- Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan pengadaan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai jasa perpustakaan;
- Melakukan survey kebutuhan masyarakat akan buku perpustakaan;
- Melaksanakan seleksi bahan perpustakaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan pengelolaan data otomasi perpustakaan;
- Mengumpulkan dan mengintegrasikan data bahan pustaka ke pangkalan data;
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan otomasi koleksi perpustakaan dan kepustakawanan;
- Mengupdate data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
- Memelihara dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan;
- Melaksanakan alih media koleksi dan kegiatan kepustakawan;
- Mendistribusikan informasi tentang perpustakaan secara elektronik
- Mengembangkan web/multi media instansi, pemeliharaan aplikasi, pengelolaan database, pemeliharaan jaringan internal dan eksternal;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
- Melaksanakan system pengendalian intern;
- Melaksanakan koordinasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK dengan seksi lain di lingkungan dinas;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.