DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK

Admin
Sabtu, 03 Juli 2021
265 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  2. Melaksanakan penyusunan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  3. Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seksi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  4. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Memeriksa, memperbaiki dan menilai hasil kerja bawahan;
  6. Mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan pengadaan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai jasa perpustakaan;
  7. Melakukan survey kebutuhan masyarakat akan buku perpustakaan;
  8. Melaksanakan seleksi bahan perpustakaan;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Melaksanakan pengelolaan data otomasi perpustakaan;
  11. Mengumpulkan dan mengintegrasikan data bahan pustaka ke pangkalan data;
  12. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan otomasi koleksi perpustakaan dan kepustakawanan;
  13. Mengupdate data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
  14. Memelihara dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan;
  15. Melaksanakan alih media koleksi dan kegiatan kepustakawan;
  16. Mendistribusikan informasi tentang perpustakaan secara elektronik
  17. Mengembangkan web/multi media instansi, pemeliharaan aplikasi, pengelolaan database, pemeliharaan jaringan internal dan eksternal;
  18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK;
  19. Melaksanakan system pengendalian intern;
  20. Melaksanakan koordinasi Pengembangan, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan TIK dengan seksi lain di lingkungan dinas;
  21. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback