DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasi Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
163 Dibaca

Tugas :

Membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan di sektor Penyelamatan dan Pelestarian Arsip bahan konvensional dan bahan media baru meliputi penyimpanan dan pengelolaan arsip statis dalam rangka pemeliharaan dan perawatan arsip statis yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip;
  2. Menyiapkan bahan-bahan dan melaksanakan kebijakan teknis daerah sesuai dengan urusan dan program kegiatan, pembinaan serta pelaksanaan penyelamatan dan pelestarian arsip media baru;
  3. Melaksanakan NSPK  program dan kegiatan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip;
  4. Melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana;
  5. Melaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan arsip statis konvensional dan media baru;
  6. Melaksanakan penelusuran arsip bersejarah dalam rangka penyelamatan arsip;
  7. Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
  8. Melaksanakan pengujian autensitas arsip statis;
  9. Memberikan autentikasi terhadap arsip statis yang dialih   mediakan;
  10. Melaksanakan restorasi dan konservasi arsip;
  11. Melaksanakan pengujian bahan-bahan restorasi dan konservasi arsip;
  12. Melaksanakan pengelolaan data arsip statis konvensional dan media baru;
  13. Melaksanakan usaha-usaha penyelamatan dan perawatan arsip statis secara berkala;
  14. Melaksanakan Fumigasi arsip;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelamatan arsip;
  16. Melaksanakan system pengendalian intern;
  17. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemeliharaan dan penyelamatan arsip dengan seksi lain di lingkungan dinas;
  18. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kepada kepala bidang; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

`

Feedback