Tugas :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan informasi publik dinas;
- pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi umum dan kepegawaian;
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan informasi publik dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang kepegawaian lingkupDinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
- Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengusulkan kebutuhan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan serta pemberhentianASNdi lingkungan dinas sesuai kewenangannya;
- Mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan ASN sesuai kewenangannya;
- Mengumpulkan, mengoreksi, dan pengolahan data kepegawaian;
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hokum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas;
- Merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang inventaris/ perlengkapan dinas;
- Melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan Dinas kepada pimpinan;
- Melaksanakan/mengusulkan administrasi penghapusan asset Dinas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.