DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
415 Dibaca

Tugas :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan informasi publik dinas;
  3. pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyiapkan  bahan  penyusunan  dan  menelaah  peraturan  perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan  administrasi umum, administrasi kepegawaian dan informasi publik dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang kepegawaian lingkupDinas;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. Mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
  8. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Mengusulkan kebutuhan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan serta pemberhentianASNdi lingkungan dinas sesuai kewenangannya;
  10. Mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan ASN sesuai kewenangannya;
  11. Mengumpulkan, mengoreksi, dan pengolahan data kepegawaian;
  12. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hokum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas;
  13. Merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang inventaris/ perlengkapan dinas;
  14. Melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan  Dinas kepada pimpinan;
  15. Melaksanakan/mengusulkan administrasi penghapusan asset Dinas;
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  17. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

`

Feedback