Tugas :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan Dinas.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan program Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas;
- pelaksanaan tugas perencanaan, penatausahaan keuangan dan pelaporan Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- Membantu Sekretarisdalam melaksanakan tugas dalam urusan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan;
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
- Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unitkerjalainyangterkait;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporankepada unit organisasi dilingkupDinas;
- Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan(SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang(SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
- Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
- Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- Memantau pelaksanaan/penggunaan anggaran belanja Dinas;
- Menyiapkan penyusunan dan penerapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
- Menyusun konsep pembuatan profil dinas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.