DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan

Admin
Minggu, 04 Juli 2021
600 Dibaca

Tugas :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
  2. pelaksanaan koordinasi  kegiatan administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas;
  3. pelaksanaan tugas perencanaan, penatausahaan keuangan dan pelaporan Dinas;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. Membantu Sekretarisdalam melaksanakan tugas dalam urusan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Menyusun   rencana   dan   program  kerja   Sub Bagian   Perencanaan, Keuangan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyiapkan  bahan  penyusunan  dan  menelaah  peraturan  perundang- undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  4. Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan  Dinas  sesuai  dengan  ketentuan  yang berlaku;
  6. Melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unitkerjalainyangterkait;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi perencanaan, keuangan dan pelaporankepada unit organisasi dilingkupDinas;
  8. Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan(SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang(SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  9. Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  10. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  11. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  12. Memantau pelaksanaan/penggunaan anggaran belanja Dinas;
  13. Menyiapkan penyusunan dan penerapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  14. Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  15. Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. Menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
  18. Menyusun konsep pembuatan profil dinas;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  20. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

`

Feedback